Perlu Solusi Alternatif Atur Peredaran Minuman Beralkohol

14-07-2021 / BADAN LEGISLASI
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bukhori. Foto: Azka/Man

 

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bukhori menyampaikan bahwa permasalahan yang ditimbulkan karena keberadaan minuman berlakohol membutuhkan solusi alternatif dalam pelaksanaannya. Hal tersebut disampaikan Bukhori dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI dengan para pakar terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol).

 

“Pengendalian (minuman beralkohol) itu sudah berjalan sejak berpuluh-puluh tahun. Baik secara regulasi maupun secara aksi. Tapi faktanya (regulasinya) kemudian tidak bisa menyelesaikan (permasalahan peredaran minuman beralkohol), sehingga perlu alternatif yang lain,” terang Bukhori dalam rapat tersebut, Rabu (14/7/2021).

 

Politisi Partai Keadilan Keadilan Sejahtera (PKS) itu menjelaskan, peredaran minuman beralkohol di Indonesia hingga hari ini masih menyisakan banyak pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan. Pasalnya, peredaran minuman beralkohol ini selain menjadi pemasukan negara yang potensial, juga menimbulkan beberapa permasalahan di masyarakat. Mulai dari awal penggunaan narkotika, pelanggaran hukum, bahkan kekerasan di masyarakat. Bahkan, keberadaan alkohol dapat menurunkan kualitas hodup masyarakat.

 

Bukhori meneruskan, antara income yang diterima negara dengan biaya yang harus dikeluarkan negara akibat kecelakaan akibat kerusakan mental, akibat berbagai macam hal tersebut di Indonesia belumlah seimbang. Dia juga memberikan salah satu contoh kasus terkait dampak minuman beralkohol diantaranya Inggris. Berdasarkan informasi yang diketahuinya, sebesar dua persen dari APBN negara tersebut dikucurkan dalam rangka untuk menganggulangi akibat dari miras.

 

“Itu sangat besar saya kira, dan pemasukannya juga tidak tetap. Tetapi budaya mereka di Inggris juga berbeda,” imbuh politisi dapil Jawa Tengah I tersebut. Meski begitu, hal-hal terkait minuman beralkohol yang sifatnya bisa dimengerti secara budaya, ekonomis, dan kegiatan ekonomis itu bisa terkendali dengan baik. Menurutnya hal itu perlu diberikan ruang. Sehingga dia berharap hal tersebut dapat dipikirkan lebih lanjut.

 

Dalam rapat virtual yang dihadiri Ketua Umum PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS), dan Ketua Umum Gerakan Nasional Anti Miras (GENAM), terdapat sejumlah usulan yang mengemuka. Usulan tersebut yakni pengendalian alkohol yang meliputi batas kandungan alkohol, tempat yang diperbolehkan menjual alkohol dan batas usia yang boleh mengkonsumsi alkohol. (hal/sf)

BERITA TERKAIT
Peringatan Legislator Soal IUP untuk Ormas: Tambang Bukan Sekadar Soal Untung
30-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Edison Sitorus, menyoroti revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba)...
Revisi UU Minerba, Demi Kemakmuran Rakyat dan Penambangan Berkelanjutan
25-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI, Edison Sitorus, menyampaikan pandangannya mengenai revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU...
RUU Minerba sebagai Revolusi Ekonomi untuk Masyarakat Bawah
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Aqib Ardiansyah menilai filosofi dasar dari penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat...
RUU Minerba: Legislator Minta Pandangan PGI dan Ormas soal Keadilan Ekologi
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Kholid mengapresiasi masukan yang disampaikan Persatuan Gereja Indonesia (PGI) terkait...